Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Mengenal Pasar Modal Syariah

KONSEP PASAR MODAL SYARIAH  Pasar Modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUMP) merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran umum dan perdangangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dari definisi di atas, dapat diartikan bahwa pasar modal menjadi sebuah kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal yang sudah diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syriah. Maka, pasar modal syariah tidak akan terlepas dari sistem pasar modal umum. Secara umum kegiatan pada pasar modal syariah itu tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun ada karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Al-Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits menjadi dasar dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal. SEJARAH Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai...