Mengenal Pasar Modal Syariah

KONSEP PASAR MODAL SYARIAH 
Pasar Modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUMP) merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran umum dan perdangangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Dari definisi di atas, dapat diartikan bahwa pasar modal menjadi sebuah kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal yang sudah diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syriah. Maka, pasar modal syariah tidak akan terlepas dari sistem pasar modal umum. Secara umum kegiatan pada pasar modal syariah itu tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun ada karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Al-Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits menjadi dasar dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.

SEJARAH
Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai sejak diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment management yang meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu para investor yang berkeinginan menginvestasikan dana yang dimilikinya secara syariah. Dengan adanya Indeks tersebut, memudahkan para pemodal yang sudah disediakan saham-saham nya sebagai sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan Pasar Modal, yaitu Fatwa No. 20/DNS-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kemudian instrument investasi syariah terus mengalami peningkatan dengan bertambahnya kehadiran Obligasi PT. Indosat Tbk pada awal september 2017.


PRODUK SYARIAH DI PASAR MODAL
Produk syariah yang ada di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Efek berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Adapun produk syariah di pasar modal yaitu:

1. Saham Syariah
Merupakan saham yang berbentuk surat berharga bukti pernyetaan modal kepada perusahaan dan dengan adanya bukti pernyetaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.

2. Sukuk
Sukuk merupakan pengganti dari istillah obligasi syariah. Sukuk sendiri berarti sertifikat atau bukti atas kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu.

3. Reksa Dana Syariah
Merupakan investasi alternatif bagi masyarakat pemodal, khususnya untuk pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksa Dana dibentuk sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat yang memiliki modal, dan juga mempunyai keinginan untuk berinvestasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas.


Komentar