Tugas Akhir Semester Pasar Uang dan Modal Syari'ah

 INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL (MATERI 8)

Pasar modal syariah diartikan sebagai pasar modal yang menerakan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti : riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Bagi para investor penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

1.      Transaksi di pasar perdana

Bagi paar investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan.

2.      Transaksi di pasar sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hukum. Syarat keanggotaan buursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.

Resiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatillty). Resiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain :

a.       Resiko daya beli (purchasing power risk)

b.      Resiko bisnis (business risk)

c.       Resiko tingkat bungan (interet rate risk)

d.      Resiko pasar (maket risk)

e.       Resiko likuiditas (liquidity risk)

 

 

PERKEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL NEGARA LAIN (MATERI 9)

Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam.

1.      Investasi Syariah di Malaysia

Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia.

Perkembangan investasi syariah di malaysia masih cukup baru jika dibandingkan dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal syariah seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional. Berkembangnya pasar modal syariah di malaysia diciptakan oleh pemerintah terlebih dahulu kemudian pasar yang didorong untuk mengeluarkan produk investasi.

2.      Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Jordania Dan Pakistan

Negara inilah yang pertama kali mempolopori pasar modal di dunia ini, yaitu melalui penerbitanThe Madarabas Company and Madarabar Ordinance di pakistan pada Tahun 1980. Sedangkan pada Tahun 1978, pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan dilanjutkan dengan system syariahnya pada Tahun 1981.

3.      Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Bahrain

Di Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrai yang mempunyai Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis terbesar keuangan dunia. Kemudian pada Tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency (BMA) yang kemudian mengawasi perbankan sayriah dan juga pasar modal syariah.

4.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Mesir

Mesir merupakan Negara yang pertama kali mendirikan bank Islam yaitu Nasser Social Bank yaitu pada Tahun 1971. kemudian mesir juga mulai menerapkan sistem syariah pada industri lainnya seperti asuransi dan juga pasar modal yang sesuai prinsip syariah.

 

 

KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT SYARIAH (MATERI 10)

A.    Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.

Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi  prinsip-prinsip syariah.


B.     Prinsip Pasar Modal Syariah

1.      Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil

2.      Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha

3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian

4.      Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari

5.      Investor, emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi permuntaan.

 

C.     Manfaat pasar modal syariah

a.       Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi

b.      Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi

c.       Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara

d.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah

e.       Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme

f.       Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik

g.      Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek

h.      Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi

i.        Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial

Produk-produk Pasar Modal Syariah :

1.      Saham Syariah

2.      Obligasi Syariah (Sukuk)

3.      Reksa Dana Syariah

Layanan pasar modal syariah :

1.      Ahli syariah pasar modal

2.      Pihak penerbit daftar efek syariah

3.      Sistem online trading syariah (STOS)

4.      Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah

 

STRUKTUR DAN MEKANISME PASAR MODAL
 SYARIAH DAN KONVENSONAL (MATERI 11)

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar.

Pada pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam.

B.     Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional

1.       Sejarah pasar modal syariah

Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa efek indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

2.      Sejarah pasar modal konvensional

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

C.    Mekanisme Pasar Modal syariah

1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.

3.      Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
 Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

5.      Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.

6.      Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.

7.      Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

8.      Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

D.     Mekanisme Pasar Modal

1.      Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)

2.      Self regulatory organization(SRO)

3.      Perusahaan efek

4.      Lembaga penunjang

5.      Profesi penunjang pasar modal

6.      Pemodal

7.      Emiten

8.      Pasar

E.     Struktur Pasar Modal Syariah

1.       Pengelola pasar modal

a.       Bapepam-LK

b.      Bursa efek

c.       Lembaga kliring dan penjaminan

d.      Lembaga penyimpanan dan penyelesaian

e.       Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

2.      Pelaku pasar modal

a.       Emiten

b.      Investor

c.       Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

d.      Reksadana

STRUKTUR DAN MEKANISME PASAR MODAL SYARIAH DAN KONVENSONAL

A.     PENGERTIAN OBLIGASI SYARIAH / SUKUK

            Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)  obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

                            Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa – jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

B.     KARAKTERISTIK SUKUK

Adapun Karakteristik sukuk, antara lain

1.      Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa atau kegiatan investasi tertentu.

2.      Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3.      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

4.       Memerlukan adanya underlying asset penerbitan.

5.     Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.

Ada beberapa komponen dalam kontrak sukuk, antara lain:

1.      Harta (asset)

2.      Akad

3.      Pihak  yang berakad (parties)

4.      Cara pelaksanaan akad

C.    Jenis-jenis onligasi syariah

1.      Sukuk Mudharabah

      Obligasi syariah (sukuk) mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola modal.

2.      Sukuk ijarah

      Sukuk ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang sukuk ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari asset yang disewakan

3.      Sukuk Musyarokah

      Sukuk musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, yaitu dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan ataupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak.

      Sukuk musyarakah ini merupakan sertifikat kepemilikan permanen, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan ataupun unit bisnis dengan pengawasan dari pihak manajemen.

4.      Sukuk Istisna’

      Sukuk instisna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’, yaitu para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiyayaan suatu proyek atau barang. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

5.      Suku Salam

Dalam bentuk ini dana dibayarkan dimuka dan komuditas menjadi utang. Dana juga dalam betuk sertifikat yang mempresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.

D.    Kegunaan Dan Impilkasi Produk Sukuk

1.      Kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:

a.       Instrumen Pembiayaan

b.      Pembiayaan Firma

c.       Desentralisasi Fiskal

d.       Instrumen Investasi

2.      Implikasi Produk Sukuk

            Kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.

E.     Prosedur Melakukan Investasi Obligasi

1.      Membuka rekening

2.      Memahami produk obligasi

3.      Melakukan analisi

4.      Memberikan amanat beli

5.      Menyiapkan dana

6.      Menyelesaikan pembayaran obligasi

 

 

 

SAHAM (MATERI 13)

            Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapatdidefinisikan sebagai tanda penyetaan modal seorang atau sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

            Menurut Sapto, Saham adalah Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham perusahaan.

Jenis – jenis saham:

1.      Saham Biasa

            Saham biasa adalah sebuah sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.

2.      Saham Preferan

Saham Preferan adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukkan nilai nominal yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima kuartal.

Harga saham :

Harga saham merupakan harga penutupan pasar saham selama periode pengamatanuntuk tiap-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa diamati oleh para investor.

            Harga saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal. Apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga saham cenderung naik. Sebaliknya, apabila kelebihan penawaran maka harga saham cenderung turun.

Jenis – jenis harga saham :

1.      Harga Nominal

2.      Harga Perdan

3.      Harga Pasar

4.      Harga Pembukaan

5.      Harga Penutupan

6.      Harga Tertinggi

7.      Harga Terendah

8.      Harga Rata-Rata

Faktor yang mempengaruhi harga saham :

1.      Kondisi makro ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik

2.      Pertumbuhsn dektorsal/industri

3.      Fundamental perusahaan, pengurus/manajemen perusahaan dan kinerja  keuangan

4.      Menghitung nilai wajar (fair price) alias nilai intrinsik sebuah saham

 

 

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (MATERI 14)

A.    Pengertian Dewan Pengawas Syariah

             Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.

  Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

Referensi:

Andrian Sutedi, Pasar Modal Syari'ah sarana Investasi Keuangan berdasarkan Prinsip Syari'ah (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Dasar pemikiran "Pasar Modal syariah dan konvensional" islamic bangking, 3.2 (2018)

Dr. Andri Soemitra, 2010, "Bank dan Lembaga Keuangan  Syariah", Jakarta: Premedia Grup.

M. Leli, "Transaksi Obligasi syariah", jurnal ilmiah syariah vol. 16, No. 1, januari-juni 2017.

Komentar